Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta saran kepada KPAI tentang cara menindaklanjuti pengaduan terkait Free Fire.-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar pertemuan dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk meminta saran menindaklanjuti aduan game Free Fire yang dinilai mengandung zat. Ini bisa menjadi kekerasan dan berdampak buruk pada anak-anak.

Pembicaraan dengan perwakilan KPAI ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelesaikan kajian sebelum mengambil keputusan terkait permainan tersebut.

“Saya mau berdiskusi dengan KPAI, saya mau bertanya Pintu masuk Di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi, Selasa, mengatakan, “Karena kita ingin ekosistemnya sehat kan, makanya kita harus belajar.

Budi mengatakan, Kementerian memerlukan kajian menyeluruh untuk melihat dampak sosial dari konten kekerasan dalam game terkait.

Menurutnya, pelarangan game tidak bisa serta merta dilakukan karena Kementerian perlu melihat dampak kebijakan terhadap ekosistem terkait game, misalnya saja. Mengirim.

Misalnya saja film 'Siksa Kubur'. Ada teman yang langsung bertaubat setelah menonton filmnya, tapi ada juga teman yang lebih beringas setelah menonton film tersebut. Jadi efek ini disebabkan oleh filmnya?”

Baca juga: LPAI meminta pemerintah melarang game online yang mengandung kekerasan
Baca juga: Pemerintah siap melarang permainan kekerasan.

KPAI pada Jumat (26/4) kembali menegaskan permintaannya kepada pemerintah untuk melarang game online yang tidak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah online.

“Peran pemerintah adalah membuat regulasi dan menciptakan teknologi serta mengatur dan memblokirnya Game online Menurut Anggota KPAI Kawian yang tidak taat aturan.

Kawian mengatakan, penerbit game mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan dan memberikan informasi produknya kepada masyarakat secara transparan.

Pada tahun 2011 Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tentang Penggolongan Game Tahun 2024, game online dan konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan perjudian dapat dilarang.

“Dari aturan tersebut jelas jika berdampak pada perilaku anak-anak yang mengikuti permainan tersebut, maka bisa (dilarang),” kata Kawian.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempertimbangkan rekomendasi pelarangan game Free Fire.
Baca juga: Free Fire berkompetisi di Piala Dunia Esports.

Koresponden: Livia Christiani
Diedit oleh: Mariamti
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama