Jakarta (Antara) – Pemerintah terbuka menerima usulan para pelaku industri pers untuk menetapkan peraturan guna menjamin keselamatan pekerja media atau jurnalis.
Direktur Direktorat Pengelolaan Media, Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) Nursodik Gunarjo, jika diperlukan pembuatan regulasi bisa disampaikan kepada masyarakat umum.
“Semua bisa menunjuk perlunya mengendalikan isu-isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tidak hanya jurnalis. Strateginya seperti itu, bisa disampaikan secara berkelompok, atau misalnya inisiatif yang disampaikan melalui DPR bisa disampaikan kepada DPR. Tergantung urgensinya,” kata Nursodik kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Baca juga: TIFA-Populix Foundation: Indeks Keamanan Jurnalis 2023 59.8
Selain itu, Nursodik mengatakan, permintaan penetapan peraturan mengenai keselamatan kerja jurnalis harus diajukan kepada lembaga yang melakukan pembahasan terkait.
Terkait keamanan kerja, menurut dia, jurnalis atau kelompok yang mewakili jurnalis bisa mengusulkan pembentukan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk melindungi kebebasan pers dan menyejahterakan pers, Dewan Pers yang menjadi tanggung jawab dewan pers berdasarkan Undang-Undang No.
Usulan Nursodic untuk menetapkan regulasi guna meningkatkan kualitas hidup jurnalis bukanlah hal yang mustahil.
Baca juga: Indeks Keamanan Jurnalis dapat menjadi pengingat untuk menjaga keselamatan jurnalis.
Ia mengatakan, hal serupa juga dilakukan ketika industri pers meminta pemerintah mengatur kolaborasi antara platform digital dan media.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
“Itu adalah pertandingan seperti kemarin Hak penerbit Demikian disampaikan Sahabat Media melalui PWI. Padahal, Perpres bisa saja diterbitkan, sehingga hal serupa lainnya tidak tertutup oleh peraturan yang dikeluarkan, ujarnya.
Namun wartawan atau kelompok yang mewakilinya diimbau memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap usulan pembentukan peraturan.
Baca juga: Selamat datang di HPN, para pengamat memperingatkan tahun politik tidak akan membahayakan jurnalis
Ia mengatakan, cara pengumpulan para penggagas, penggagas, dan lembaga terkait harus disesuaikan dengan konten yang dimaksudkan, dan nantinya ide tersebut harus mudah diimplementasikan atau direalisasikan.
Terkait peraturan keselamatan kerja jurnalis, belum ada arahan yang mengatur masalah ini.
Berdasarkan Indeks Keamanan Jurnalisme 2023 yang dirilis Program Jurnalisme Aman, Indeks Keamanan Jurnalisme 2023 mendapat skor 59,8 dari 100, atau masuk dalam kategori “agak terlindungi”.
Tiga pilar yang diukur dalam laporan ini, yaitu pilar individu dengan nilai terendah sebesar 36,08, disusul pilar regional dan kontrol sebesar 64,36, serta pilar Pemangku kepentingan Media dengan 74,36 poin.
Baca juga: Polda NTB mendukung pembentukan komite keselamatan jurnalis
Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis mengeluarkan sembilan poin imbauan.
Koresponden: Livia Christiani
Redaktur : Siti Zulaikha
Hak Cipta © ANTARA 2024