Jakarta (Antara) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengimbau masyarakat memperkuat perlindungan informasi pribadi sebagai antisipasi semakin besarnya ancaman kejahatan dunia maya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, karena ancaman kejahatan siber, pemerintah memperkenalkan Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022. Mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi informasi pribadi di ruang digital.
“Diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan tanggung jawabnya terkait informasi pribadi. Sebagai individu, kita harus saling melindungi keamanan siber, tidak melanggar hak dan domain pribadi orang lain,” kata Nezer.
Baca juga: Pelajari tentang ekosistem pemasaran digital untuk melindungi informasi pribadi
Membahas ancaman kejahatan siber, Nezar menyampaikan bahwa industri yang saat ini menjadi sasaran utama kejahatan siber adalah mereka yang terlibat dalam pengelolaan informasi pribadi atau yang terlibat dalam ekosistem besar dan berpotensi mengalami pembobolan data.
Mengacu pada Indeks Keamanan Siber versi National Cyber Security Index (NCSI), Indonesia menempati peringkat kelima di kawasan ASEAN untuk keamanan siber. Sekalipun Anda termasuk dalam lima besar negara dengan keamanan siber yang baik di ASEAN, kewaspadaan seharusnya tidak berkurang, malah meningkat.
Ada tiga level yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjamin dan meningkatkan keamanan siber di Indonesia.
“Pertama, meningkatkan penggunaan layanan berbasis layanan awan (Komputasi awan). Kedua, melakukan transformasi digital. Ketiga, memperkuat kesadaran masyarakat terhadap serangan siber,” kata Nezer.
Melindungi informasi pribadi adalah bagian dari langkah keamanan siber pemerintah. Oleh karena itu, Nether menghimbau masyarakat untuk tidak menganggap remeh informasi pribadinya dan memahami pentingnya privasi.
Baca juga: Kominfo: Informasi masyarakat Indonesia dilindungi undang-undang yang ketat.
Baca juga: Pakar: Badan Perlindungan Data Pribadi harus segera dibentuk.
Baca juga: Empat langkah aktif untuk melindungi data pribadi di ponsel Anda
Koresponden: Livia Christiani
Editor : Natisha Andarninias
Hak Cipta © ANTARA 2024