Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar pertemuan dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta saran tindak lanjut pengaduan. Game online Hal tersebut dinilai mengandung unsur kekerasan dan mungkin berdampak buruk bagi anak.
Pembicaraan dengan perwakilan KPAI ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelesaikan kajian sebelum mengambil keputusan terkait permainan tersebut.
“Saya mau berdiskusi dengan KPAI, saya mau bertanya Pintu masuk Di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi, Selasa, mengatakan, “Karena kita ingin ekosistemnya sehat kan, makanya kita harus belajar.
Budi mengatakan, Kementerian memerlukan kajian menyeluruh untuk melihat dampak sosial dari konten kekerasan dalam game terkait.
Seperti yang dia katakan, memblokir permainan Hal ini tidak bisa serta merta dilakukan karena kementerian harus melihat dampak kebijakan terhadap ekosistem yang terkait dengannya permainan Sebagai ekosistem Mengirim.
Misalnya saja film 'Siksa Kubur'. Ada teman-teman yang langsung bertaubat setelah menonton film itu, tapi ada juga teman yang lebih beringas setelah menonton film itu. . Jadi efek ini disebabkan oleh filmnya?”
Baca juga: LPAI meminta pemerintah melarang game online yang mengandung kekerasan
Baca juga: Pemerintah siap melarang permainan kekerasan.
KPAI pada Jumat (26/4) kembali menyampaikan permintaannya kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelarangan permainan Daring yang tidak mengikuti aturan dalam upaya melindungi anak-anak secara daring.
“Peran pemerintah adalah membuat peraturan dan menciptakan serta mengendalikan dan memblokir teknologi Game online Menurut Anggota KPAI Kawian yang tidak taat aturan.
Kawian sang penerbit berkata. permainan Perusahaan mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan dan mengkomunikasikan informasi mengenai produknya secara jelas kepada masyarakat.
Pada tahun 2011 Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tentang Penggolongan Game Tahun 2024, game online dan konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang, dan perjudian dapat dilarang.
“Dari aturan tersebut jelas bisa dilarang jika berdampak pada perilaku anak yang mengikutinya. permainan Itu,” kata Kawian.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempertimbangkan rekomendasi pelarangan game Free Fire.
Baca juga: Free Fire berkompetisi di Piala Dunia Esports.
Koresponden: Livia Christiani
Diedit oleh: Mariamti
Hak Cipta © ANTARA 2024