Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang penerapan telekomunikasi khusus untuk kebutuhan swasta.
Konsultasi publik ini merupakan langkah pelaksanaan amanah yang diberikan dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Konsultasi publik juga dibuka sebagai jalan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti pembentukan peraturan hukum dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dirasa perlu untuk melakukan konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Periklanan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Kebutuhan Anda.
Latar belakang penyusunan RPM sebenarnya adalah penanganan persiapan teknis sesuai dengan perubahan penyelenggaraan pos dan khusus penyelenggaraan telekomunikasi.
Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penggunaan Telekomunikasi Khusus untuk Kebutuhan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.
Aturan tersebut dirasa tidak sesuai dengan perkembangan di bidang telekomunikasi sehingga perlu dilakukan perubahan.
Bab IX memuat ketentuan pokok dalam RPM mengenai aplikasi telekomunikasi khusus untuk kebutuhan Anda.
Bab IAB Ketentuan Umum; Bab II Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Kepentingan Pribadi; Bab III Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Kepentingan Swasta.
Kemudian, pada Bab 4, kewajiban untuk menyediakan telekomunikasi khusus untuk kebutuhan Anda; Bab V Ketentuan Khusus Bagi Penyelenggara Telekomunikasi Terhadap Kecelakaan; Bab VI Pengawasan dan Pengendalian; Bab VII Danksi; Bab VIII Ketentuan Peralihan : Terakhir Bab IV Ketentuan Penutup.
Secara lebih rinci, Bab II membahas permasalahan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk kebutuhannya, antara lain perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, dan badan hukum.
Dan tersedia juga media transmisi telekomunikasi khusus untuk kebutuhan Anda sendiri.
Kemudian, Bab III merinci ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk kebutuhan instansi pemerintah dan layanan khusus di luar sistem spektrum frekuensi radio, termasuk izin prinsip, uji kelayakan operasional dan izin operasional, perubahan izin. , mengembalikan izin dan mencabut izin.
Konsultasi publik akan dilaksanakan hingga 11 Juni 2024 untuk memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan dan menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email ke alha002@kominfo.go.id. Sementara salinan RPM tersedia di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, kominfo.go.id.
Baca juga: Kominfo membuka konsultasi publik untuk tarif RPM PNBP dari peredaran.
Koresponden: Livia Christiani
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024