Jakarta (Antara) – Menteri Komunikasi dan Publisitas Budi Ari Setiadi menilai Undang-Undang (RUU) Nomor 32 tentang Penyiaran tahun 2002 tentang penyiaran harus mempertimbangkan usulan semua pihak, terutama insan pers, agar tidak menimbulkan kontroversi.
Pembahasan RUU ini hendaknya mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, khususnya insan pers, agar tidak menimbulkan kontroversi yang serius, kata Budi Arie dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA, Kamis.
Sobat Arie berharap RUU Penyiaran tidak terkesan menjadi “wajah baru” yang menyesakkan pers, sebagaimana mantan jurnalis.
Para insan pers menekankan pentingnya berpartisipasi dalam proses ini untuk melindungi kebebasan pers.
Budi Ari menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan pers, termasuk pemberitaan.
Baca juga: Pakar serikat pekerja menyoroti implikasi keputusan penyiaran terhadap kebebasan pers
Baca juga: Komisi I DPR menolak SK Penyiaran karena dianggap mengurangi peran pers.
“Berbagai produk jurnalistik yang disajikan oleh insan pers menjadi bukti bahwa demokrasi Indonesia tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Di tahun Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Balleg) DPR RI. Beberapa pasal yang dinilai menghambat kebebasan pers di Indonesia, antara lain Pasal 56 Ayat 2 Poin C yang melarang penyebaran jurnalisme investigatif secara eksklusif.
Selain melarang penayangan jurnalisme investigatif saja, perubahan UU Penyiaran berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 25 ayat q khusus penyelesaian sengketa jurnalistik di bidang penyiaran dan Pasal 127 ayat 2 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan perselisihan terkait kegiatan jurnalistik penyiaran. Peraturan hukum.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid
“Tidak ada keinginan atau keinginan Komisi I DPR untuk mengurangi peran pers,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Meutya mengatakan, rancangan RUU Penyiaran saat ini berada di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan belum dibahas dengan pemerintah.
Koresponden: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024