Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Rumah Uji Digital Indonesia (IDTH) akan menghadirkan alat uji perangkat telekomunikasi terbaru di depan Balai Pengujian Alat Telekomunikasi (BBPPT) baru di fasilitas baru di Tepos. . ,Depok,Jawa Barat.
Salah satu alat yang menarik di fasilitas IDTH yang masih baru di Indonesia adalah alat pengujiannya. Tingkat penyerapan spesifik (SAR) adalah bagian untuk memastikan bahwa perangkat aman bagi kesehatan pengguna.
“Jadi alat ini baru muncul akhir tahun lalu dan bisa mengukur radiasi yang dipancarkan alat yang biasanya dekat dengan tubuh. Misalnya saja ponsel, Jam pintar, tablet, terutama yang dekat dengan tubuh. Nanti kita lihat seberapa besar radiasi yang bisa dipancarkan alat itu dan seberapa besar daya serapnya oleh tubuh, kata Kepala BBPPT Syaharuddin di Depok, Jawa Barat, Kamis, saat media tour meninjau kesiapan ITDH.
Baca juga: Penelitian: Radiasi ponsel merusak daya ingat pada remaja
Baca juga: Operator telekomunikasi diminta mematuhi peraturan Uji Kelayakan Operasional 5G.
Jika diterapkan pada perangkat telekomunikasi, SAR adalah satuan untuk mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap tubuh manusia pada saat menggunakan perangkat telekomunikasi.
Oleh karena itu, pengujian SAR diperlukan untuk memastikan perangkat yang digunakan di Indonesia aman bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Peralatan yang digunakan untuk melakukan percobaan SAR di ITDH adalah robot bernama DASY8 dari Swiss.
Di ITDH, saat ini pengujian SAR hanya dapat dilakukan pada perangkat berupa smartphone atau perangkat kepala eksposur tinggi. Tepatnya uji coba ini aktif mulai 1 April 2024.
DASY8 menggunakan beberapa konfigurasi untuk menguji paparan radiasi perangkat, misalnya untuk menguji SAR pada ponsel, posisi ponsel juga berbeda-beda, mulai dari memegang ponsel di pipi, atau menempelkannya di telinga.
Dengan demikian, pengujian dari alat pengujian ini mempunyai hasil yang dapat diandalkan meskipun digunakan dengan cara yang berbeda-beda oleh penggunanya.
Nantinya, pengujian SAR akan diperluas ke perangkat wearable lainnya seperti tablet dan jam tangan pintar pada Agustus 2024.
Dengan tersedianya alat uji SAR, Kementerian Komunikasi dan Informatika menambah kewajiban baru bagi pemasok perangkat telekomunikasi untuk memenuhi uji SAR dan nantinya mendapatkan sertifikat dari pengujian tersebut.
Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 tahun ini Tahun 2024 tertuang dalam keputusannya mengenai batasan Nilai Serapan Spesifik (SAR).
Karena hanya satu-satunya di Indonesia, maka seluruh produsen gadget, khususnya produsen smartphone yang masuk ke Indonesia, melakukan pengujian SAR di fasilitas IDTH, ujarnya.
“Setelah ini semua ponsel akan diuji di sini, karena tidak ada tempat lain, hanya kita saja,” ujarnya.
Baca juga: Operator telekomunikasi AS menguji prototipe teknologi 5G.
Baca juga: Menkominfo IDTH mempunyai peran penting bagi ekosistem digital
Koresponden: Livia Christiani
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024