Jakarta (Antara) – Tim kuasa hukum PT Starlink Services Indonesia memastikan telah memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.
Salah satu perwakilan layanan Starlink mengatakan, “Status dan izin badan hukum Starlink telah memenuhi semua ketentuan terkait, berlaku dalam peraturan Perkominfo, izin, badan hukum semuanya dijalankan sesuai dengan peraturan terkait.” Tim kuasa hukum Indonesia, Krishna Vesa, di Jakarta, Rabu.
Krishna juga menegaskan, Starlink tidak mendapat prioritas perhatian dari pemerintah dalam proses pengurusan izin penjualan jasa di Tanah Air.
Baca juga: KPPU mengatakan tarif rendah Starlink belum tentu merupakan “tarif predator”.
Baca juga: KPPU mengendalikan Starlink untuk menciptakan persaingan yang sehat antar pelaku usaha
Starlink mengatakan pihaknya mengikuti proses yang sama seperti perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai penyedia layanan internet di Indonesia.
Krishna juga mengatakan, seluruh perizinan, termasuk Network Operation Center (NOC) dan access point, sudah lengkap dan sesuai persyaratan undang-undang.
“Semua infrastruktur yang diwajibkan oleh undang-undang untuk ada di Indonesia ada di Indonesia, termasuk mekanisme untuk memblokir konten ilegal, kita bisa melakukannya dari Indonesia, dan mengendalikan lalu lintas dan keamanan, kita bisa melakukan apa pun yang diperlukan dari Indonesia.” dia berkata.
Partai berkomitmen untuk melindungi dan menghormati aturan di Indonesia tanpa kecuali.
Soal tudingan Starlink terlibat praktik penjualan barang di bawah biaya modal atau “predatory pricing”, Krishna membantah keras.
“Tidak ada penetapan harga adaptif, tidak ada kekinian, dan promosi melalui Starlink adalah hal yang wajar sebagaimana diizinkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Veri Iskandar, perwakilan tim hukum PT Starlink Services Indonesia lainnya, menambahkan bahwa tuduhan predatory pricing terhadap Starlink tidak berdasar.
Menurutnya, promosi harga Starlink memiliki praktik bisnis yang sah dan ada batasan waktu, berbeda dengan “predatory pricing” yang tidak ada batasan waktu hingga kompetitor dikeluarkan dari pasar.
Veri juga menegaskan bahwa Starlink berkomitmen menyediakan layanan Internet berkecepatan tinggi dan berkualitas di Indonesia, serta siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efisiensi dan layanan pelanggan.
“Jadi kalau 'advocacy pricing' memang tidak ada. Jadi kita bantah ada dan promosi harga yang dilakukan ada batas waktunya,” kata Veri.
Starlink telah resmi meluncurkan operasinya di Indonesia. Pemilik Elon Musk secara simbolis meresmikan layanan perusahaannya pada 19 Mei 2024 di Bali.
Menurut PGI, Starlink mendapatkan hak pendaratan satelit dan lisensi radio luar angkasa selama satu tahun serta mensertifikasi enam jenis peralatan, termasuk antena gateway, router, dan antena terminal pengguna, untuk beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Starlink telah mendapatkan Sertifikat Kompetensi untuk menyelenggarakan jaringan tertutup untuk layanan VSAT dan multimedia untuk penyediaan layanan Internet serta media VSAT untuk menyelenggarakan jaringan tetap tertutup dan menyelenggarakan layanan multimedia. Untuk akses internet.
Diketahui, Starlink akan memberikan diskon 40 persen untuk penjualan perlengkapan di Indonesia hingga 10 Juni. Dengan diskon tersebut, perangkat Starlink ditawarkan dengan harga Rp 4,68 juta dari Rp 7,8 juta.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memastikan Starlink memenuhi persyaratan sebagai PJI.
Baca juga: Peneliti menyebut kehadiran Starlink akan mempercepat digitalisasi kesehatan
Baca juga: Keberadaan Starlink dan perlunya melindungi kedaulatan siber
Koresponden: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024