CEO Aptica: Tidak ada alasan untuk melarang X.-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika) Samuel Abrijani Pangarapan mengatakan tidak ada alasan untuk memblokir X karena kementerian menilai platform tersebut tidak melanggar peraturan pemerintah.

“Kalau tidak ada pelanggaran bagaimana? Apa yang membuat saya menghentikannya? Pasti ada alasannya,” kata Samuel di Jakarta, Kamis.

Pak Samuel menyampaikan bahwa manajemen Platform X telah memperjelas kebijakannya terkait konten pornografi di platform tersebut dan telah memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mematuhi peraturan pemerintah.

Menurutnya, manajemen X Platform telah menyatakan ketidaksetujuan atas penafsiran kebijakan mereka terkait konten pornografi.

Samuel menjelaskan, kementerian telah memeriksa kepatuhan platform terhadap pedoman pemerintah dan menghapus konten yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

“X menuruti permintaan kami dan mereka menjelaskan kepada kami, itu pertanyaannya, bukan itu, boleh menyebarkan itu, dan ada kesalahpahaman, dan dia menjelaskannya kepada kami,” ujarnya merujuk pada konten pornografi di X. .

“Dan kami segera mencoba, menemukannya danmenurunkan Semuanya tersedia. menurunkanMiliknya” katanya.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji larangan X karena mengizinkan konten pornografi.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memperingatkan X untuk mematuhi aturan konten cabul

Pak Samuel menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan membatasi atau memberikan sanksi terhadap Platform X selama mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau tidak diperhatikan, dilarang. Bagaimana kalau diperhatikan? Kalau sudah diperbaiki, apakah masih harus dihukum?” dia berkata.

Samuel menegaskan, penting bagi semua pihak untuk membaca dan memahami bagian kebijakan X mengenai konten pekerja seks.

“Silakan baca artikelnya. Enggak bisa dijelaskan, nggak kentara, ada labelnya. Nah, itu ada. Makanya dibaca,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memperingatkan platform media sosial X untuk mematuhi peraturan pemerintah Indonesia terkait konten pornografi.

Dalam pembaruan pada pusat bantuan pada akhir Mei 2024, pengusaha Elon Musk mengatakan bahwa platform X dapat mengizinkan konten dewasa untuk diunggah ke platform selama konten tersebut disiapkan dan dibagikan dengan persetujuan pemilik akun.

platform

Baca juga: Kementerian Kominfo menegaskan, elaelo.id bukanlah aplikasi yang diajukan pemerintah
Baca juga: Penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan pasti akan di banned

Koresponden: Fathur Rochman
Diedit oleh: Mariamti
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama