Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan layanan laboratorium forensik digital kepada instansi pemerintah dan masyarakat umum yang membutuhkan bukti digital untuk keperluan hukum.
“Prosedurnya sederhana, cukup masukkan surat dan nyatakan apa yang diinginkan. Misalnya ingin menuntut atau bertanya kepada seseorangPemulihan Foto. Teguh Afridi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Direktur Pengendalian Aplikasi Jakarta Pusat, Kantor Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan, “Kebutuhan itu pasti kebutuhan yang berkaitan dengan hukum.” Jumat.
Surat permohonan pelayanan Laboratorium Forensik Digital dapat diajukan ke Direktorat Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dikirimkan ke Laboratorium Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terletak di lantai dua Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta Pusat.
Pengajuan surat permohonan jasa laboratorium forensik digital dapat dilakukan atas nama orang perseorangan atau kuasa hukum yang meminta dilakukannya pemeriksaan forensik digital.
Baca juga: BSSN melakukan penyelidikan forensik digital terhadap petunjuk informasi KPU
Baca juga: Menkominfo mewajibkan kementerian dan lembaga memiliki cadangan data
Menurut Teguh, Lab Forensik Digital antara lain memberikan layanan investigasi untuk memverifikasi keaslian percakapan yang dilakukan menggunakan perangkat elektronik dan perangkat digital.
Layanan laboratorium forensik digital ada yang gratis dan ada pula yang berbayar. Besaran biaya layanan disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan durasi tes.
Jadi terbuka betul untuk umum. Biayanya sangat relatif, tergantung kebutuhan, ujarnya.
Hal ini memberikan contoh bagaimana memverifikasi keakuratan pernyataan dari tangkapan layar perangkat digital bisa dilakukan dengan biaya yang relatif murah, dan terkadang gratis.
Sementara itu, layanan pemulihan data mahal karena memerlukan banyak usaha.
Pak Teguh menyampaikan laboratorium digital forensik Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memenuhi standar internasional ISO 17025.
Laboratorium dapat menganalisis setidaknya 500 bukti setiap tahun untuk tujuan forensik.
Baca juga: Menkominfo menjelaskan kronologi terjadinya serangan siber PDNS 2.
Baca juga: Presiden meminta BPKP melakukan audit terhadap pengelolaan Pusat Informasi Nasional.
Koresponden: Livia Christiani
Diedit oleh: Mariamti
Hak Cipta © ANTARA 2024