Jakarta (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan manajemen platform media sosial X berkomitmen mematuhi aturan terkait pornografi yang diterapkan di Indonesia.
Di Jakarta, Jumat, kami mendapat klarifikasi dari Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa mereka berkomitmen untuk Indonesia.
Pada akhir Mei 2024, platform pembaruan informasi di pusat bantuan
Ketentuan platform media sosial tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang peredaran gambar pornografi.
Pemerintah kemudian berbicara dengan perwakilan X di tingkat Asia Pasifik dan mendapatkan jaminan bahwa platform tersebut akan mengikuti ketentuan kontrol konten yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau X untuk mengikuti aturan terkait konten pornografi
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan sistem pengendalian konten di Indonesia
Dalam hal pengendalian konten di media sosial, pemerintah Indonesia menghapus atau memblokir konten-konten negatif yang dianggap meresahkan masyarakat.
Melalui metode ini, pengelola Platform X akan menghapus konten bermuatan negatif, seperti pornografi, setelah menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“seolah olah Kebijakan (Kebijakan), tidak boleh ada platform media sosial atau platform penegakan sistem elektronik apa pun yang memberi ruang pada konten internet negatif, apalagi di sini misalnya pornografi dan perjudian. On linekata Tugh.
Dalam upaya membendung penyebaran konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melindungi dunia maya dengan menggunakan kecerdasan buatan dan sistem manual untuk menjaga ruang digital tetap aman.
Sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Kementerian menampung 1.401.927 konten negatif di platform X.
Pada bulan Juni 2024 saja, pemerintah meminta penghapusan 21.685 konten negatif di platform X.
Menyusul permintaan tersebut, manajemen platform memblokir 18.949 konten negatif dan menyelidiki 961 konten negatif serta meminta untuk menghentikan akses. 1.775 permintaan penghapusan konten negatif lainnya tidak diikuti.
Baca juga: Penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan pasti akan di banned
Baca juga: CEO Aptica: Tidak ada alasan untuk melarang X.
Koresponden: Livia Christiani
Diedit oleh: Mariamti
Hak Cipta © ANTARA 2024