Penerapan aturan registrasi IMEI akan mengurangi tren ponsel ilegal-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Penerapan aturan registrasi International Mobile Device Identity (IMEI) di Indonesia menunjukkan hasil positif dalam mengurangi penyelundupan ponsel ilegal.

Direktur Jenderal Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mulyadi mengatakan hal itu pada acara “Kopi Bersama Cominfo” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi. Informasi, Jakarta, Jumat.

Soal penyelundupan, ini ada di Bea dan Cukai, dan kami mendapat informasi dari Bea dan Cukai, kata Mulyadi.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji penggunaan IMEI untuk melindungi ponsel yang hilang.

Mulyadi, berdasarkan informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pemberlakuan beleid tersebut berdampak positif terhadap penerimaan negara, dengan meningkatnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) impor. Perangkat telepon seluler sekitar Rp 2 triliun.

Mulyadi menilai tren yang ada di masyarakat menunjukkan penyebaran telepon seluler ilegal semakin berkurang. Dengan menerapkan aturan IMEI, Anda tidak dapat menggunakan ponsel yang tidak terdaftar di database nasional, karena operator seluler tidak diperbolehkan memberikan layanan pada perangkat tersebut.

Baca juga: Bea dan Cukai Batam menerapkan peraturan mengenai registrasi IMEI telekomunikasi.

Jadi pasti ada penurunan. Jadi silakan bawa ponsel, tapi kalau IMEI tidak terdaftar di database IMEI nasional, maka tidak bisa digunakan. Dan kami pastikan operator harus patuh untuk tidak menyediakan layanan ponsel. perangkat telepon yang IMEInya tidak ada dalam database,

Mulyadi menambahkan, aturan registrasi IMEI terbukti efektif dalam memberantas penyelundupan ponsel dan sistem ini memudahkan proses pengawasan oleh bea cukai.

Dengan sistem ini, penyelundup tidak bisa berpura-pura bahwa mereka hanya menggunakan ponsel di sakunya. Jika IMEI tidak terdaftar pada saat ponsel mendarat di bandara, maka ponsel tetap tidak dapat digunakan.

Baca juga: Menkominfo mendukung aturan registrasi IMEI

“Jadi mereka (bea cukai) tidak perlu melakukan pengecekan lagi, tidak perlu memusnahkan barang-barang milik penumpang. Saat ini, sistem perlindungan impor IMEI ini bisa dikatakan sangat efektif.. efektif sekali, dari sisi kepabeanan. ,” kata Mulyadi.

Pemerintah telah menerapkan peraturan registrasi IMEI mulai tahun 2020 untuk memudahkan keamanan ponsel yang beredar di Indonesia, baik ponsel produksi lokal maupun impor. Peraturan ini juga dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri telepon seluler dalam negeri.

Baca juga: Kemenperin melakukan pengecekan IMEI ilegal secara manual

Baca juga: Menkominfo meminta Ditjen SDPPI meningkatkan sosialisasi informasi IMEI

Koresponden: Fathur Rochman
Redaktur : Siti Zulaikha
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama