Cara menghadapi debt collector-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Belakangan ini marak keluhan masyarakat terhadap perilaku debt collector atau penagih utang online (Pinjol) yang melakukan intimidasi dan memperoleh informasi pribadi nasabah.

Ketika Anda memutuskan untuk meminjam uang secara online, Anda harus siap menghadapi berbagai risiko, terutama jika Anda meminjam uang di salah satu platform peminjaman. Anda harus mewaspadai metode penagihan yang tidak mematuhi aturan.

Menghadapi Pinjol yang mengintimidasi atau mengancam tidak semudah yang Anda bayangkan. Bagi sebagian nasabah, berurusan dengan debt collector bisa menjadi pengalaman yang menakutkan dan menegangkan.

Lalu bagaimana cara mereka mengatasinya? Berikut beberapa strategi yang bisa Anda terapkan untuk menghubungi debt collector Pinjoll:

1. Ketahui hak dan kewajiban Anda

Langkah pertama adalah memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pelanggan. Debt collector dari Kredit Legal harus mematuhi peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk cara penagihannya. Anda berhak diperlakukan dengan sopan dan intimidasi.

2. Simpan bukti komunikasi

Selalu simpan bukti komunikasi dengan debt collector, baik melalui SMS, email, atau rekaman telepon. Hal ini berguna jika Anda perlu melaporkan perilaku tidak etis atau ilegal.

3. Jangan takut untuk melaporkan

Jika Anda merasa debt collector bersikap kasar, mengancam, atau melanggar hukum dan membagikan informasi pribadi Anda kepada Anda, jangan ragu untuk melaporkannya di halaman berikut.

– Polisi dapat membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirimkan email ke info@cyber.polri.go.id;
– Otoritas Jasa Keuangan melalui sambungan langsung 157, WA 081-157-157-157, dan email user@ojk.go.id/;
– Kemenkominfo melalui halaman ID, kirim email ke aduankonten@kominfo.go.id atau hubungi WA 08119224545.

4. Bernegosiasi dengan bijak

Cobalah bernegosiasi dengan debt collector. Jelaskan situasi keuangan Anda dan cobalah mencari kesepakatan sederhana, misalnya memperpanjang jangka waktu pembayaran atau mengurangi bunga.

5. Jaga kerahasiaan informasi pribadi

Penagih utang tidak berhak menyebarkan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga. Segera laporkan ancaman atau penyalahgunaan informasi pribadi kepada pihak berwenang.

6. Dapatkan bantuan hukum

Jika tekanan dari penagih utang terlalu besar, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum. Seorang pengacara atau organisasi bantuan hukum dapat memberikan nasihat dan dukungan yang tepat.

7. Didiklah diri Anda sendiri

Terus mendidik diri sendiri tentang aturan dan ketentuan pinjaman online. Masalah dapat dicegah setelah memahami terlebih dahulu detail perjanjian pinjaman.

Menghadapi penagih utang bisa menjadi pengalaman yang menakutkan, namun dengan mengetahui hak-hak Anda dan mengambil langkah yang tepat, Anda dapat melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak etis.

Pendidikan, negosiasi dan pelaporan kepada pihak berwenang adalah kunci untuk menangani situasi ini dengan bijak. Meski demikian, Satgas Waspada Investasi OJK mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan mewaspadai penawaran pinjaman online.

Mereka menyarankan verifikasi legalitas Pinjol melalui layanan pengaduan dan informasi dari pihak berwajib.

Berikut langkah verifikasi keabsahan Pinjol:

1. Kunjungi website OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx dan temukan pinjaman terdaftar dengan mengklik bagian 'IKNB' dan pilih fintech di kanan bawah.

2. Masyarakat juga dapat memverifikasi keabsahan pinjaman melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Caranya adalah:

– Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di daftar kontak telepon Anda.
– Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang disimpan.
– Ketikkan nama kredit yang ingin Anda verifikasi sebagai “com”.
– Kirim pesan dan bot akan mengecek status kredit di OJK dan menunggu respon.

3. Alternatifnya, masyarakat dapat menghubungi melalui surat elektronik (email) jasainvestasi@ojk.go.id atau nomor layanan konsumen OJK 157.

Baca juga: Konsumen perempuan kerap menjadi sasaran para “debt collector” Pinjol.

Baca juga: Google membatasi akses ke foto dan kontak pengguna

Baca juga: Sahroni meminta Polri menertibkan secara ketat “pinjaman” yang menggunakan jasa “debt collector”.

Koresponden: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama