Cek kontrak dan penjelasan KOL 1 s/d 5 verifikasi BI online-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Di era digitalisasi yang semakin berkembang, Bank Indonesia (BI) meluncurkan sistem yang memungkinkan nasabahnya memeriksa riwayat kreditnya secara online melalui layanan BI Checking yang kini dikenal dengan SLIK OJK.

Tujuannya adalah untuk memudahkan nasabah dalam mengakses informasi kreditnya tanpa harus mengunjungi kantor BI secara langsung (offline).

Informasi dalam BI Checking sangat penting karena dapat mempengaruhi disetujui atau ditolaknya permohonan pinjaman, serta menentukan syarat dan suku bunga yang diminta. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk menilai risiko kredit.
 

Mengapa Anda memerlukan BI Checking?

Verifikasi BI sangat penting ketika nasabah ingin mendapatkan pinjaman, karena pemberi pinjaman perlu mengetahui riwayat kredit pemohon.

Sederhananya, Anda ingin memastikan bahwa peminjam dapat dipercaya dan akan membayar kembali pinjamannya tepat waktu.

Informasi ini mempengaruhi peluang persetujuan permohonan pinjaman. Semakin baik riwayat kredit, semakin besar kemungkinan permohonan disetujui, dan semakin menguntungkan persyaratan pinjaman.

Maka untuk meningkatkan peluang Anda mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang baik, penting untuk memahami cara melakukan BI Checking.

Lantas, bagaimana cara cek BI Checking secara online tanpa harus bersusah payah mengunjungi kantor layanan offline? Berikut penjelasannya.

Cara cek BI Checking secara online

1. Buka situs webnya https://idebku.ojk.go.id
2. Klik opsi “Daftar” di halaman utama situs.
3. Isi informasi yang diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti instruksi selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP atau paspor.
5. Setelah registrasi selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status aplikasi, buka bagian “Status Layanan” dan masukkan nomor registrasi yang diterima.
7. Hasil ujian BI akan dikirim melalui email maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Persyaratan pemeriksaan BI

1. Untuk individu
– Identitas diri berupa KTP (bagi WNI) dan paspor (bagi WNA)

2. Untuk bisnis
– Identifikasi pengelola usaha seperti KTP atau paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak Usaha (NPWP).
– Dokumen dan dokumen perubahan terkini organisasi bisnis

3. Bagi debitur yang telah meninggal dunia
– Identifikasi ahli waris
– Sertifikat kematian dan dokumen yang menegaskan hubungan keluarga

Check point BI dan artinya

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, 5 kategori penagihan kredit (KOL) adalah sebagai berikut.

1. Kol. 1 (Saat ini)

Peminjam selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, memiliki rekening yang berkembang dengan baik, tidak memiliki tunggakan dan memenuhi persyaratan kredit.

2. KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Peminjam menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 1 dan 90 hari.

3. KOL 3 (tidak lancar)

Peminjam menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 dan 120 hari.

4. Kol. 4 (Diragukan)

Peminjam menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121 hingga 180 hari.

5. KOL 5 (Lalu Lintas)

Peminjam telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Verifikasi BI dibagi menjadi KOL 1 dan 2. Memberikan pinjamankolom 3, 4 dan 5 termasuk dalam kategori Kredit bermasalah (NPL)

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id KOL 5 menunjukkan tingkat penagihan paling rendah dan tergolong kredit macet atau NPL.

Lalu apa maksud KOL 5 secara detail? Berikut penjelasannya.

Arti KOL 5 dalam BI Checking

Maksud dari KOL 5 adalah peminjam belum melunasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman sehingga mengakibatkan tunggakan lebih dari 180 hari.

Jika kondisi peminjam KOL 5, bank dapat mengambil langkah seperti melelang obligasi setelah mengeluarkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali, mengatur negosiasi dan restrukturisasi.

KOL 5 menunjukkan kredit macet di BI Checking. Jika nama pelanggan terdaftar dalam status KOL 5, maka pelanggan harus berhati-hati karena termasuk dalam kategori Kredit bermasalah.

Pool 5 Risk Nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman baru sampai bank menjual agunannya. Untuk menghindari status KOL 5, Anda harus melunasi seluruh kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau mencari keringanan lainnya.

Proses Bleaching BI Checking tergantung pada individu yang mengajukan Bleaching. Pelanggan dapat melakukan pengecekan SLIK secara online melalui website untuk mengetahui hasil pengambilan. https://idebku.ojk.go.id

Baca juga: BI Memeriksa dan memahami penggunaannya

Baca juga: OJK mengimbau masyarakat cerdas jika ada uang di pihak “pembayar”.

Baca juga: Catatan: BI check penting bagi pelamar kerja.

Koresponden: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama