Jakarta (Antara) – Kepemilikan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangatlah penting, jika nama yang dicantumkan salah bisa menimbulkan masalah. Jadi, setelah membeli atau menempati tanah dan bangunan secara sah, segera kembalikan PBB tersebut.
Tidak hanya untuk pembayaran tagihan PBB, informasi pada surat PBB merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan tanah atau bangunan. Jika data email Anda salah, jadi rumit!
Oleh karena itu, Anda harus memastikan bahwa informasi pada surat PBB Anda, terutama nama Anda, adalah benar. Bagaimana jika nama Anda salah atau Anda ingin menggantinya dengan nama orang lain? Mudah!
Cara dan syarat ganti nama PBB tidak sulit, Anda bisa mengelola file sendiri tanpa menggunakan jasa orang lain dan menghemat biaya. Mengapa ini efektif? Karena gratis!
Sangat praktis bukan? Pemerintah telah membuat aturan bahwa perubahan nama PBB tidak dipungut biaya apapun. Pastikan Anda belum atau sudah membayar tagihan PBB sebelum mengganti nama.
Apa saja syarat perubahan nama PBB? Berikut persyaratan dan dokumen yang perlu Anda lengkapi.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Foto copy SPT PBB tahun lalu
5. Fotokopi pembayaran PBB 5 tahun terakhir
6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
7. Fotokopi Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM).
8. Fotokopi Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Uraian denah rumah (untuk memudahkan pihak yang berwenang memeriksa lokasi)
Setelah melengkapi dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mendatangi Kantor Kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD), tergantung tempat tinggal Anda.
Sesampainya di kantor yang Anda kunjungi, Anda perlu mengisi beberapa formulir, seperti formulir permohonan dari daerah, formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dan menyerahkan dokumen yang telah Anda siapkan.
Berikut cara, syarat, dan biaya penggantian nama PBB. Ikuti instruksi dari staf setempat agar proses penggantian nama PBB Anda cepat dan selesai.
Koresponden : Putri Atika Chairulia
Redaktur: Surianto
Hak Cipta © ANTARA 2024