Jakarta (Antara) – Listrik merupakan konsumsi umum masyarakat dari berbagai lapisan dan elemen, biaya listrik juga termasuk dalam kategori primer yang harus dikeluarkan oleh setiap kepala keluarga untuk kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya di tingkat keluarga, kebutuhan tersebut juga mencakup hal-hal seperti kebutuhan bisnis bagi individu maupun perusahaan.
Ada beberapa jenis kelompok tarif antara lain:
Pelanggan tarif rumah
Pelanggan tarif rumah tangga adalah pelanggan perorangan atau badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Contoh yang termasuk dalam kategori keluarga adalah:
- Rumah hunian
- Sekelompok rumah sewa
- Apartemen milik perseorangan
- Apartemen milik Perumanas
- Kamar tidur keluarga karyawan perusahaan swasta
- Akomodasi pelajar
Pelanggan tingkat bisnis
Pelanggan yang termasuk dalam kelompok tarif komersial adalah pelanggan yang menggunakan tenaga listrik dari PT PLN (Persero) sebagian atau seluruhnya untuk satu atau lebih kegiatan dengan bentuk sebagai berikut.
- Usaha jual beli barang, jasa dan hotel
- Perbankan
- Bisnis ekspor/impor
- Suatu perusahaan, CV, PT atau badan hukum/perseorangan yang bergerak dalam bidang usaha.
- Usaha pergudangan yang sebagian atau seluruh bangunannya digunakan untuk menyimpan barang atau bahan
- Badan usaha swasta atau badan hukum yang kegiatannya sebagian besar atau seluruhnya menjual barang atau jasa.
- Usaha lain yang mempunyai kecenderungan komersil, misalnya praktek dokter dan sejenisnya.
Lantas antara harga listrik rumah tangga dan harga listrik komersial, mana yang lebih murah? Berikut tarif keduanya untuk melihat perbandingannya:
Harga listrik rumah tangga
Kelompok tarif listrik keluarga kecil kebutuhan listrik R-1/TR 900 VA: Rp1.352,00 per kilowatt.
Kelompok tarif listrik keluarga kecil R-1/TR kebutuhan daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per KW.
Kelompok tarif listrik keluarga kecil R-1/TR kebutuhan daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kilowatt.
Tarif listrik komersial
Golongan tarif listrik komersial B-2/TR daya 6.600 VA s/d 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Kelompok tarif listrik untuk keperluan niaga B-3/TR di atas 200 kVA: Blok WBP: Rp1.035,78, Blok LWBP: Rp1.035,78, kVarh: Rp1.114,74 per kWh.
Kelompok tarif listrik untuk keperluan komersial I-3/TR di atas 200 kVA: Blok WBP: Rp1.035,78, Blok LWBP: Rp1.035,78, kVarh: Rp1.114,74 per kWh.
Baca juga: Cara Mengurangi Listrik PLN Online dengan Aplikasi PLN Mobile
Baca juga: Rincian tarif listrik PLN per kWh Juli – September 2024
Baca juga: Cara tambah listrik online dengan PLN Mobile
Koresponden: Alyssa Lutfia
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024