Cek pajak kendaraan online di Jakarta-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (ANTARA) – Cek pajak kendaraan On line Memberikan kemudahan bagi warga Jakarta untuk menyelesaikan tugasnya tanpa meninggalkan tugasnya.

Setiap daerah di Indonesia memiliki situs dan platform resmi yang mengatur langsung pajak kendaraan. On linetermasuk Jakarta.

Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Diki Jakarta dapat diperiksa melalui website resmi Samsat. Caranya sangat sederhana, Anda bisa memasukkan nomor plat kendaraan dan informasi lainnya untuk mengecek status pajak, mengetahui jumlah yang harus dibayar, dan mendapatkan informasi denda jika terjadi keterlambatan.

Melayani On line Menyederhanakan proses pengelolaan kendaraan sehingga Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan secara efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta dan ingin mengetahui informasi pajak kendaraan On lineBerikut tiga cara cek pajak kendaraan secara langsung. On line di Jakarta.

Cek pajak kendaraan di website Samsat Provinsi DKI Jakarta

  • Kunjungi website Samsat Provinsi DKI Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Masukkan nomor plat kendaraan Anda yang terdiri dari empat angka dan huruf
  • Masukkan NIK 16 digit untuk kendaraan pribadi. Pengisian ini opsional.
  • Selanjutnya konfirmasi dengan mencentang “Saya bukan robot” lalu pilih “Cari” dan situs akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda.

Cek pajak kendaraan di website E-Samsat DKI Jakarta

  • Kunjungi website E-Samsat di https://e-samsat.id/dki-jakarta/.
  • Masukkan data kendaraan termasuk plat nomor, nomor, seri, nomor sasis dan provinsi.
  • Klik “Verifikasi Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul informasi mengenai pajak kendaraan, termasuk jumlah nominal yang harus Anda bayarkan. Halaman ini menampilkan detail kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor sasis, dan nomor mesin.

Cek pajak kendaraan dengan aplikasi Jacky

  • Instal aplikasi “Jaki” di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
  • Setelah selesai instalasi, buka aplikasi dan daftarkan akun melalui akun Google Anda
  • Di halaman beranda, pilih menu “Pajak” di bagian atas di bawah Pencarian Layanan
  • Pilih Jenis Pelayanan “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
  • Selanjutnya pilih “Informasi PKB” dan masukkan nomor kendaraan bermotor. Klik “Periksa Pajak”.
  • Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.

Koresponden: Sean Angiateda Citores
Editor : Natisha Andarninias
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama