Panduan cetak KK online melalui aplikasi IKD tanpa ke Dukapil-Dicemotion.com

Dicemotion.com-


Jakarta (Antara) – Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat melalui inovasi teknologi. Salah satu layanan yang kini tersedia secara online adalah pencetakan Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi Digital Public Identification (IKD).

Aplikasi IKD yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pencatatan Umum dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukapil) Kementerian Dalam Negeri ini memungkinkan masyarakat mencetak KK secara langsung tanpa perlu mendatangi kantor Dinas Pencatatan Umum dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Berdasarkan Pasal 12 Formulir dan Buku Pengelolaan Kependudukan yang diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga secara gratis. Proses publikasi ini dilakukan melalui layanan online, sehingga memberikan akses yang lebih praktis kepada masyarakat.

Dokumen KK dicetak terpisah menggunakan kertas HVS putih polos ukuran A4 dengan berat 80 gram. Format ini telah ditentukan sesuai peraturan agar hasil yang dipublikasikan memenuhi standar administrasi publik yang relevan.

Selain itu, KK cetak sendiri dengan tanda tangan elektronik (TTE) juga tersedia di pojok kanan bawah kode QR. Kehadiran TTE ini semakin menegaskan keaslian dokumen tersebut, sehingga KK tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diterbitkan oleh instansi resmi.

Saat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, masyarakat mendapatkan PIN rahasia yang berfungsi mengamankan proses pencetakan. KK menerima dalam format soft file PDF. Berikut panduan download KK online melalui aplikasi IKD.

Panduan cetak KK online melalui aplikasi IKD

1. Login pada aplikasi IKD

Pastikan Anda terdaftar di aplikasi IKD. Gunakan akun terdaftar untuk mengirimkan aplikasi.

2. Pilih menu “Layanan”.

Setelah berhasil login, cari dan klik menu “Layanan” yang tersedia di aplikasi.

3. Pilih opsi “Permintaan untuk mencetak kartu keluarga”.

Pada menu “Layanan”, pilih opsi “Permintaan Cetak Kartu Keluarga” untuk mulai mencetak kartu keluarga.

4. Isi informasi tambahan

Isikan informasi yang diminta oleh aplikasi, seperti alasan pengajuan dan informasi tambahan mengenai perlunya mencetak ulang kartu keluarga.

5. Terapkan

Setelah semua informasi terisi lengkap, tekan tombol “kirim” untuk mengirimkan permintaan cetak KK.

6. Pantau status aplikasi

Untuk mengecek perkembangan status aplikasi Anda, gunakan menu “Layanan Pelacakan” pada halaman utama aplikasi.

7. Cetak KK Anda secara online

Setelah permohonan disetujui, Anda dapat mencetak KK dengan format yang disediakan, seperti HVS A4, dengan menggunakan kertas putih biasa seberat 80 gram.

Masyarakat kini dapat mencetak kartu keluarga menggunakan kertas putih HVS 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas cetak pengaman berhologram, KK yang dicetak sendiri tetap diakui secara resmi.

Alih-alih tanda tangan konvensional, dokumen tersebut memiliki kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Kode ini sah secara hukum, yang menjamin keaslian dan keabsahan KK yang diterbitkan sendiri.

Baca Juga: Pelayanan Dukapil 'online' di Banton berjalan lancar.

Baca Juga: Dukapil Jakarta Selatan: Satu alamat untuk tiga keluarga masuk dalam rencana publik.

Baca Juga: Walikota: Ayo Super Apps Tangerang, integrasikan 38 aplikasi pemerintah

Koresponden: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama