Jakarta –Banyak heboh di media sosial soal 'PPN 12%'.
Menanggapi hal tersebut, Aditya Gracio Nelwan, Head of Communications, Tokopedia dan Tik Tok E-Commerce detikINET.
Sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024, kami berupaya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk penyesuaian tarif PPN di platform, jelasnya, Kamis (2/1/2025).“Penjual yang telah melakukan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapat pengembalian 'saldo pendapatan',” lanjut Aditya.
Spotify dan Netflix Cs juga dipastikan akan tetap mendapatkan keuntungan dari aturan pajak 11% seperti sebelumnya. Alhasil, banyak yang kaget ketika diberitakan PPN 12% di salah satu situs e-commerce.
Diketahui, tarif PPN 12% hanya berlaku pada barang kategori mewah pada tahun ini. Namun pemerintah akan memberikan masa transisi pada tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024 disebutkan tarif pajak sebesar 12% akan dikenakan mulai 1 Februari 2024. Sedangkan PPN yang terutang mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 akan dikenakan tarif sebesar 12%. Dasar pengenaan pajak (DPP) ditentukan dalam bentuk nilai lain dengan 11/12 dari harga jual.
Jadi prinsipnya kita memberi atau menerima masa transisi, kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) seperti ditulis Ditic Finance.
Oleh karena itu, harga barang yang dibeli melalui e-commerce masih aman dari pajak 12%. PPN yang berlaku akan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 11%.
(tanya/rns)